Ternyata Semir Rambut dengan Warna ini Disunahkan!
6/02/2017
"MEWARNAI atau menyemir rambut (Arab: khidob; shibgoh) hukumnya boleh
dalam islam dengan syarat asal bahan yang dibuat mengecat rambut suci,
tidak najis dan tidak membahayakan.
Karena mewarnai rambut itu boleh, maka wudhu, mandi junub dan shalatnya sah.
Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi dan Nasai Nabi bersabda, "Rubahlah (warna) uban dan jangan serupakan dirimu dengan Yahudi."
Dalam
menjelaskan hadits ini Al-Mubarak dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi
menjelaskan tentang mewarnai rambut yang sudah uban itu sunnah dilakukan
oleh sebagian Sahabat seperti Abu Bakar dan Umar bin Khattab; Yang sedang seperti Ali bin Abu Thalib tidak melakukan.
Adapun warna yang dipakai darinya selain warna hitam karena ada larangan dari Nabi. Dalam hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya (selain Bukhari dan Tirmidzi) diriwayatkan:
"Tatkala Abubakar membawa kondisi Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada
hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya yang sedang tumbuh
pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya, maka Nabi
bersabda: ... ubahlah ini (uban) dan jauhilah warna hitam."
Dalam nada larangan tersebut, ulama berbeda pendapat: ada yang
menghukumi haram seperti Imam Nawawi ada juga yang menghukumi makruh
(Lihat: Nailul Autar, 1/152).
Dalam
kitab Al-Halal wal Haram fil Islam, Yusuf Qardhawi sesuai dengan
pendapat yang makruh bagi mereka yang usianya belum terlalu tua. Namun ia menganjurkan pada orang yang sudah sangat tua agarindari warna hitam.
Qardhawi mengatakan: "Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna
hitam ini segilongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti:
Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan
lain-lain."
Adapun
warna yang disunnahkan adalah merah atau merah kehitaman sesuai dengan
hadits Nabi Susunan Tarmizi dan Ashabussunan yang menganjurkan mewarnai
rambut dengan bahan inai atau katam. [Ustadzah Dra.Indra Asih]
0 komentar