Seperti Apakah Polisi Pada Zaman Islam?

4/13/2017

http://vivatranews2.blogspot.co.id/
Polisi atau syurthoh pernah mengukir kenangan manis dalam sejarah kejayaan umat Islam. Eksistensi syurthoh kala itu sangat dibutuhkan, terutama dalam penegakkan syariat. Tugas utama syurthoh sebenarnya sama saja dengan polisi zaman sekarang. Di mana tugas itu adalah mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Perbedaannya hanya pada cara yang ditempuh untuk mewujudkan rasa aman. Kalau syurthoh di zaman kekhalifahan menggunakan cara yang direkomendasikan oleh Sang Pencipta, yaitu syariat. Ketika syariat tegak, rasa aman pasti terwujud.


Karenanya menjadi polisi pada saat itu adalah profesi yang mulia juga bergengsi. Pekerjaannya tidak sekadar menangkap dan menghukum para pelaku kriminal. Namun lebih dari itu, tugas yang diemban oleh para syurthoh adalah bagian dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Wajar jika syurthoh menjadi institusi yang berwibawa dan disegani masyarakat.
Ibnu Khaldun berkata, "Syurthoh pada zaman kekhalifahan adalah bagian dari tugas keagamaan dan merupakan pekerjaan syar'i." Alasannya, menurut Ibnu Khaldun, karena pada institusi inilah penegakan had daninterogasi kepada para tersangka pelaku kejahatan dibebankan.
SEJARAH POLISI
Pada zaman Rasulullah, istilah syurthoh belum dikenal. Namun kalau melihat pada fungsi syurthoh itu sendiri, hakikatnya saat itu ada beberapa sahabat yang sudah menjalankan fungsi-fungsi syurthoh. Di dalam Shahih Bukhori, Anas bin Malik berkata, "Sesungguhnya Qois bin Sa'ad di sisi Rasulullah laksana seorang syurthoh di samping seorang amir."
Meski belum menjadi institusi formal, ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah, fungsi-fungsi syurthoh semakin kelihatan. Beliau sering mengadakan patroli pada malam hari untuk memastikan rakyatnya aman dan tenang.
 
Barulah pada masa Daulah Umawiyah berkuasa, formalisasi lembaga kepolisian ini mulai diupayakan. Selain untuk memastikan rasa aman kepada rakyatnya, lembaga ini juga dianggap penting karena merupakan bentuk ikhtiar dalam menjaga keselamatan khalifah. Pasalnya tiga orang khalifah (Umar, Utsman, dan Alli) terbunuh secara sembunyi-sembunyi. Sehingga kejadian ini menjadi pelajaran bagi para khalifah akan pentingnya pengawalan.
Pada mulanya, syurthoh adalah bagian dari institusi peradilan. Tugasnya tak lebih sebagai eksekutor. Ketika pengadilan telah memutuskan seorang bersalah karena melanggar syariat atau peraturan pemerintah, urusan pelaksanaan hukuman diserahkan kepada polisi. Seiring dengan wilayah kekuasaan Islam yang terus meluas, syurthoh pun ikut berkembang dan akhirnya institusi ini berdiri sendiri, namun tetap bekerjasama dengan lembaga peradilan.
TAK MUDAH JADI POLISI
Menjadi polisi di zaman kekhalifahan tidaklah mudah. Kriteria yang ditetapkan tidaklah mudah memenuhinya. Ziyad bin Abih, orang penting dalam Daulah Umawiyah mengatakan, "Seharusnya seorang polisi itu memiliki ketegasan yang kuat,jauh dari sifat kelalaian, terjaga kehormatannya, amanah, dan bebas dari perangai tercela.".
Karenanya, untuk merekrut polisi seperti kriteria di atas terkadang tidak cukup dengan mengumumkannya saja. Ada seorang petugas khusus yang berkeliling untuk mencari orang yang bisa memenuhi kriteria di atas. Seperti yang pernah dilakukan oleh Hajjaj bin Yufuf Ats Tsaqofi pada zaman Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Ketika bermaksud mengangkat kepala kepolisian di wilayah Kufah, ia berkeliling di Iraq.
Kriteria atau syarat menjadi seorang polisi pada zaman Bani Abbasiyah lebih diperketat lagi. Seorang polisi diharuskan memiliki keutamaan, mengerti fikih, tafsir dan memiliki sifat takwa. Kenapa demikian? Karena tugas polisi adalah eksekutor utama para pelanggar syariat. Tek heran jika di zaman itu, kepala kepolisian pernah dijabat  oleh al-Amin Muhammad, murid dari Muthorrif bin Abdullah, salah satu sahabat Imam Malik.
PENJAGA AKHLAK UMAT
Tugas kepolisian juga tidak sebatas dalam bidang keamanan. Polisi pada zaman kekhalifaan juga menjaga perilaku manusia dari akhlak-akhlak menyimpang. Pada zama Gubernur Mesir Muzahin bin Khadan, ia menginstruksikan larangan berhias bagi para perempuan ketika keluar rumah, berziarah kubur, dan memerintahkan pula menghukum pra lelaki yang menyerupakan dirinya dengan perempuan. Ia juga melarang keras pendirian tempat-tempat hiburan dan minuman keras. Dan yang bertugas mengawal instruksi ini adalah syurthoh.
Syurthoh juga bertugas mengawasi transaksi yang berlangsung di pasar. Transaksi-transaksi yang melanggar syariat seperti riba jelas akan kesulitan mendapatkan ruang gerak di pasar. Sehingga keadilan dalam bermuamalah senantiasa bisa dirasakan oleh umat Islam. Ketika rasa keadilan itu bisa terpenuhi, maka tentu setiap orang akan terhindar dari tindakan-tindakan kriminal.
Sumber:http://www.mardiyas.com. Majalah Mulia Nopember 2016/shafar 1438

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

pesan di sini ...

Nama

Email *

Pesan *

Kata mutiara

Allah Masih Memberiku Waktu " Hari ini aku masih terbangun karena Allah masih memberiku waktu di dunia, memberiku waktu untuk hidup agar aku dapat menghapuskan dosa-dosaku dengan melakukan kebaikan"