Seperti Apakah Polisi Pada Zaman Islam?
4/13/2017
Polisi atau syurthoh pernah mengukir kenangan manis dalam sejarah kejayaan umat Islam.
Eksistensi syurthoh kala itu sangat dibutuhkan, terutama dalam
penegakkan syariat. Tugas utama syurthoh sebenarnya sama saja dengan
polisi zaman sekarang. Di mana tugas itu adalah mewujudkan rasa aman
bagi masyarakat. Perbedaannya hanya pada cara yang ditempuh untuk
mewujudkan rasa aman. Kalau syurthoh di zaman kekhalifahan menggunakan
cara yang direkomendasikan oleh Sang Pencipta, yaitu syariat. Ketika
syariat tegak, rasa aman pasti terwujud.
Karenanya menjadi polisi pada saat itu adalah profesi yang mulia juga
bergengsi. Pekerjaannya tidak sekadar menangkap dan menghukum para
pelaku kriminal. Namun lebih dari itu, tugas yang diemban oleh para
syurthoh adalah bagian dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Wajar jika syurthoh menjadi institusi yang berwibawa dan disegani
masyarakat.
Ibnu Khaldun berkata, "Syurthoh pada zaman kekhalifahan adalah bagian dari tugas keagamaan dan merupakan pekerjaan syar'i."
Alasannya, menurut Ibnu Khaldun, karena pada institusi inilah penegakan
had daninterogasi kepada para tersangka pelaku kejahatan dibebankan.
SEJARAH POLISI
Pada zaman Rasulullah, istilah syurthoh belum dikenal. Namun kalau
melihat pada fungsi syurthoh itu sendiri, hakikatnya saat itu ada
beberapa sahabat yang sudah menjalankan fungsi-fungsi syurthoh. Di dalam
Shahih Bukhori, Anas bin Malik berkata, "Sesungguhnya Qois bin Sa'ad di
sisi Rasulullah laksana seorang syurthoh di samping seorang amir."
Meski belum menjadi institusi formal, ketika Umar bin Khattab menjadi
khalifah, fungsi-fungsi syurthoh semakin kelihatan. Beliau sering
mengadakan patroli pada malam hari untuk memastikan rakyatnya aman dan
tenang.
Barulah pada masa Daulah Umawiyah berkuasa, formalisasi lembaga
kepolisian ini mulai diupayakan. Selain untuk memastikan rasa aman
kepada rakyatnya, lembaga ini juga dianggap penting karena merupakan
bentuk ikhtiar dalam menjaga keselamatan khalifah. Pasalnya tiga orang
khalifah (Umar, Utsman, dan Alli) terbunuh secara sembunyi-sembunyi.
Sehingga kejadian ini menjadi pelajaran bagi para khalifah akan
pentingnya pengawalan.
Pada mulanya, syurthoh adalah bagian dari institusi peradilan. Tugasnya
tak lebih sebagai eksekutor. Ketika pengadilan telah memutuskan seorang
bersalah karena melanggar syariat atau peraturan pemerintah, urusan
pelaksanaan hukuman diserahkan kepada polisi. Seiring dengan wilayah
kekuasaan Islam yang terus meluas, syurthoh pun ikut berkembang dan
akhirnya institusi ini berdiri sendiri, namun tetap bekerjasama dengan
lembaga peradilan.
TAK MUDAH JADI POLISI
Menjadi polisi di zaman kekhalifahan tidaklah mudah. Kriteria yang
ditetapkan tidaklah mudah memenuhinya. Ziyad bin Abih, orang penting
dalam Daulah Umawiyah mengatakan, "Seharusnya seorang polisi itu
memiliki ketegasan yang kuat,jauh dari sifat kelalaian, terjaga
kehormatannya, amanah, dan bebas dari perangai tercela.".
Karenanya, untuk merekrut polisi seperti kriteria di atas terkadang
tidak cukup dengan mengumumkannya saja. Ada seorang petugas khusus yang
berkeliling untuk mencari orang yang bisa memenuhi kriteria di atas.
Seperti yang pernah dilakukan oleh Hajjaj bin Yufuf Ats Tsaqofi pada
zaman Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Ketika bermaksud mengangkat
kepala kepolisian di wilayah Kufah, ia berkeliling di Iraq.
Kriteria atau syarat menjadi seorang polisi pada zaman Bani Abbasiyah
lebih diperketat lagi. Seorang polisi diharuskan memiliki keutamaan,
mengerti fikih, tafsir dan memiliki sifat takwa. Kenapa demikian? Karena
tugas polisi adalah eksekutor utama para pelanggar syariat. Tek heran
jika di zaman itu, kepala kepolisian pernah dijabat oleh al-Amin
Muhammad, murid dari Muthorrif bin Abdullah, salah satu sahabat Imam
Malik.
PENJAGA AKHLAK UMAT
Tugas kepolisian juga tidak sebatas dalam bidang keamanan. Polisi pada
zaman kekhalifaan juga menjaga perilaku manusia dari akhlak-akhlak
menyimpang. Pada zama Gubernur Mesir Muzahin bin Khadan, ia
menginstruksikan larangan berhias bagi para perempuan ketika keluar
rumah, berziarah kubur, dan memerintahkan pula menghukum pra lelaki yang
menyerupakan dirinya dengan perempuan. Ia juga melarang keras pendirian
tempat-tempat hiburan dan minuman keras. Dan yang bertugas mengawal
instruksi ini adalah syurthoh.
Syurthoh juga bertugas mengawasi transaksi yang berlangsung di pasar.
Transaksi-transaksi yang melanggar syariat seperti riba jelas akan
kesulitan mendapatkan ruang gerak di pasar. Sehingga keadilan dalam
bermuamalah senantiasa bisa dirasakan oleh umat Islam. Ketika rasa
keadilan itu bisa terpenuhi, maka tentu setiap orang akan terhindar dari
tindakan-tindakan kriminal.
Sumber:http://www.mardiyas.com. Majalah Mulia Nopember 2016/shafar 1438
0 komentar